Selasa, 04 November 2014

PEMBANGUNAN PERTANIAN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan Pertanian pada hakekatnya merupakan upaya untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya lahan dan air serta sumber daya hayati secara produktif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan pengamalan dari amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat. Upaya di bidang pertanian ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan pangan, bahan baku industri, ekspor, dan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin pembangunan yang berkesinambungan.
Pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan dominan dalam kehidupan bangsa Indonesia dari sejak sebelum kemerdekaan. Sebagian besar penduduk berada di perdesaan dan bersandar pada sektor pertanian. Produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hampir seluruhnya dihasilkan oleh pertanian rakyat. Namun demikian selama masa penjajahan, pertanian rakyat tidak banyak mengalami kemajuan. Bahkan di Jawa, petani pada dasarnya mensubsidi perusahaan besar dengan upah dan sewa tanah yang rendah. Sebagai warisan kolonial struktur pertanian bersifat dualistik, antara sektor pertanian rakyat yang tradisional dengan usaha pertanian besar khususnya perkebunan yang modern yang ditangani oleh kaum pendatang.
Sejak awal kemerdekaan, pemerintah memberikan perhatian khusus pada pembangunan pertanian. Upaya pokok untuk meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan pangan penduduk dititikberatkan pada peningkatan produktivitas usaha tani. Pada tahun 1947 melalui "Rencana Kasimo", diupayakan peningkatan produksi pangan melalui perbaikan usaha tani. Setelah pengakuan kedaulatan ada "Rencana Kesejahteraan Istimewa" (RKI) yang merencanakan pembangunan Balai Benih, pengelolaan dan perbaikan pengairan perdesaan, pembangunan Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD), Percobaan Pengusahaan Tanah Kering (PPTK), perbaikan lahan kritis, serta pembangunan taman ternak dan pusat­pusat pembibitan ternak. Pada tahun 1958 didirikan "Padi Sentra", yaitu intensifikasi yang dipusatkan pada sentra-sentra produksi padi melalui pemberian kredit natura dan modal kerja kepada petani. Dengan terus meningkatnya impor beras, Kementerian Pertanian Kabinet Kerja memutuskan bahwa dalam tiga tahun sejak tahun 1959 Indonesia harus sudah swasembada beras, dan untuk itu dibentuk Komando Operasi Garakan Makmur (KOGM). Namun upaya-upaya tersebut tidak dapat terlaksana karena situasi politik dan keamanan yang senantiasa bergejolak dan terbatasnya dana yang dapat disediakan untuk mendukung pelaksanaannya.




















BAB II
PEMBAHASAN
1.         Implementasi Dan Tantangan Pembangunan Pertanian
Sejalan dengan perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era domokratisasi serta perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi, maka pembangunan sektor pertanian dimasa datang dihadapkan pada dua tantangan pokok sekaligus. Tantangan pertama adalah tantangan internal yang berasal dari domestik, dimana pembangunan pertanian tidak saja dituntut untuk mengatasi masalah-masalah yang sudah ada, namun dihadapkan pula pada tuntutan demokratisasi yang terjadi di Indonesia. Sedangkan tantangan kedua adalah tantangan eksternal, dimana pembangunan sektor pertanian diharapkan mampu untuk mengatasi era globalisasi dunia. Kedua tantangan internal dan eksternal tersebut sulit dihindari dikarenakan merupakan kesepakatan nasional yang telah dirumuskan sebagai arah kebijakan pembangunan nasional di Indonesia.
            Menurut Samsul Bahari (Kompas, 15 Maret 2004), persoalan pangan tidak hanya terkait dengan konsumsi dan produksi tetapi juga soal daya dukung sektor pertanian yang komprehensif. Ada empat aspek yang menjadi pra-syarat melaksanakan pembangunan pertanian:
(1)      Akses terhadap kepemilikan tanah,
(2)      Akses input dan proses produksi,
(3)      Akses terhadap informasi dan pasar, dan
(4)      Akses terhadap kebebasan.
            Dari ke-empat pra-syarat tersebut, nampaknya yang belum dilaksanakan secara konsisten adalah membuka akses petani dalam kepemilikan tanah dan membuka ruang kebebasan untuk berorganisasi dan menentukan pilihan sendiri dalam berproduksi. Pemerintah hingga kini selalu menghindari kedua hal itu karena dianggap mempunyai resiko tinggi. Kebijakan pemerintah lebih banyak difokuskan pada produksi dan pasar.
            Dengan melihat potensi sumberdaya yang dimiliki Indonesia, Stighlitz (2004) memberikan beberapa saran yang perlu diperhatikan ketika akan menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pertanian. Saran-saran tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
(1)     Usaha pengembangan ekonomi lebih difokuskan pada sektor yang menghidupi mayoritas penduduk yaitu penduduk di pedesaan yang berprofesi sebagai petani;
(2)     Program industrialisasi mestinya difokuskan pada aktivitas yang memiliki keterkaitandengan kepentingan mayoritas;
(3)     Pendidikan menjadi pra-syarat utama pembangunan dan ini harus dapat dijangkau oleh golongan mayoritas;
(4)     Dalam pembangunan Pertanian, prioritas bukan sekedar memproduksi komoditi, tapi penciptaan nilai tambah (value added);
(5)     Industrialisasi harus terkait dengan kepentingan petani.
(6)     Sebagian besar hasil pertanian terutama perkebunan masih diolah di luar Indonesia, misalnya karet, crude plam oil/CPO, kakao, dll. Hal ini sebenarnya sangat mendukung industrialiasi, oleh karena itu sebaiknya produk bukan dijual sebagai. barang mentah.
(7)     Terkait dengan efisiensi, program swastanisasi/privatisasi perlu persiapan, karena liberalisasi yang terburu-buru akan sangat berbahaya.
(8)     Peran dan intervensi pemerintah untuk memberi prioritas pada ”mayoritas” tetap diperlukan, bukan sepenuhnya diserahkan pada “market mechanism” (invisible hand).
(9)     Perlu keseimbangan antara kepentingan pasar dan capur tangan dan atau peran pemerintah.
Sumbangan atau jasa sektor pertanian pada pembangunan ekonomi terletak dalam hal:
1.        Menyediakan surplus pangan yg semakin besar kepada penduduk yang kian meningkat.
2.        Meningkatkan akan permintaan barang produk industri dan dengan demikian mendorong keharusan diperluasnya sektor sekunder dan tersier;
3.        Menyediakan tambahan penghasilan devisa untuk impor barang-barang modal bagi pembangunan melalui ekspor hasil pertanian terus menerus; 
4.        Meningkatkan pendapatan desa untuk dimobilisasi Pemerintah;
5.        Memperbaiki kesejahteraan rakyat pedesaan. 
2.                  Prioritas Pembangunan Pertanian Pemerintah
Sampai pada kuartal pertama tahun 2010 ini, Pemerintah tekah menyelesaikan empat prioritas penting, yaitu (1) penyusunan peraturan pemerintah tentang usaha pertanian komersial, (2) pencanangan usaha pangan skala luas (food estate), (3) cetak biru peningkatan nilai tambah dan daya saing industri pertanian berbasis pedesaan, dan (4) cetak biru swasembada pangan berkelanjutan.  Berikut ini penjelasan singkat tentang prospek pencapaian dari keempat prioritas pemerintah tersebut.
Dua prioritas pertama sebenarnya lebih bersifat administratif-birokratis sebagai acuan untuk melaksanakan strategi “pengadaan lahan” di atas, yang telah dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Pertanian Komersial yang merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Pertanian. Masyarakat hanya berharap bahwa pelaksanaan dari PP 18/2010 itu tidak boleh terlalu gegabah mengabaikan agribisnis dan pertanian skala kecil, apalagi jika sampai menggusur.
Dua prioritas terakhir memang lebih banyak bersifat strategis dan akademis, sehingga mensyaratkan kedalaman analisis dan akurasi data yang digunakan. Kesalahan atau kealpaan memperhitungkan dua faktor penting tersebut, juga akan dapat menghasilkan kinerja sektor pertanian yang tidak secerah yang diharapkan. Peningkatan nilai tambah akan jauh lebih bermakna jika disesuaikan dengan proses transformasi dari keunggulan komparatif menuju keunggulan kompetitif. Nilai tambah akan bervisi perbaikan kesejahteraan pelaku dan perbaikan ekonomi bangsa jika strategi yang disusun juga sejalan dengan perbaikan kapasitas pelaku dan peningkatan skala usaha. Strategi baru ini pasti mensyaratkan perbaikan penguasaan teknologi dan informasi pasar.


MASALAH PEMBANGUNAN PERTANIAN
Menurut Kabid Ketahanan Pangan Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Upaya mewujudkan pembangunan pertanian tidak terlepas dari berbagai macam masalah yang dihadapi, antara lain:
Masalah Pertama yaitu penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai  65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07 persen dibandingkan tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99 persen lebih rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08 persen lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk Indonesia.
Masalah Kedua yang dialami saat ini adalah terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
Masalah Ketiga adalah adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman panga (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
Masalah Keempat, muncul dari terbatasnya akses layanan usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani. Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas. Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang Pangan dan Energi. Yang terakhir menyangkut,
Masalah Kelima adalah masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil penjualan.  
Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.
EMPAT TARGET UTAMA PEMBANGUNAN PERTANIAN 2010 - 2014
  • Pencapaian Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan
  • Peningkatan Diversifikasi Pangan
  • Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor
  • Peningkatan Kesejahteraan Petani
Salah satu srategi utama yang harus di kembangkan dalam pembangunan pertanian yaitu:
v    Strategi Swasembada Pangan Berkelanjutan
Strategi swasembada berkelanjutan bagi pangan strategis: beras, jagung, kedelai, gula, dan daging telah mulai menjadi agenda diskusi publik yang menarik. Pencapaian Indonesia dalam peningkatan produksi pangan strategis mungkin perlu diapresiasi, sekalipun masih terdapat kontroversi statistik dan metode penghitungan. Misalnya, angka resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa produksi beras pada 2009 mencapai 62,6 juta ton gabah kering giling atau meningkat 3,71 persen dari 60,3 juta ton produksi tahun 2008. Kecenderungan yang terus meningkat ini tentu sangat diharapkan untuk mendukung pencapaian swasembada berkelanjutan.
Sebagai penutup, pembangunan pertanian juga wajib meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan dan perikanan yang juga mampu menghasilkan devisa dari prioritas ekspor selama ini.  Misalnya, kelapa sawit Indonesia masih akan terus merajai pasar dunia, yang kini memperoleh tantangan baru dalam visi keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. Karet, kopi, kakao, dan lada Indonesia juga kan terus mampu menguasai pasar dunia. Komoditas perikanan tangkap dan budidaya seperti ikan tuna, cakalang, dan udang masih akan menjadi andalan ekspor dan perolehan devisa yang dapat menggerakkan perekonomian.
Strategi utama yang wajib dijalankan pada komoditas bernilai ekonomi tinggi tersebut adalah bagaimana caranya agar petani dan nelayan (skala kecil) juga mampu menerima manfaat ekonomis yang besar agar lebih bergairah dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Di sinilah strategi pemihakan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani menjadi sangat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi.
Ke depan, strategi peningkatan produktivitas dan efisiensi itu wajib dikemangkan melalui aplikasi teknologi baru, yang dihasilkan melalui perjalanan panjang penelitian dan pengembangan (R and D), serta penelitian untuk pengembangan (R for D). Dunia usaha dan sektor swasta Indonesia secara umum perlu secara nyata melaksanakan kemitraaan strategis dengan peguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian pangan, yang sebenarnya tersebut di segenap pelosok Indonesia. Hanya dengan R-and-D dan R-for-D inilah, inovasi baru akan tercipta, sehingga daya saing Imdonesia akan meningkat berlipat-lipat. Dunia usaha atau sektor swasta dapat pula untuk menjadi aktor terdepan dalam mengembangkan diversifikasi pangan, terutama yang berbasis pemanfaatan teknologi dan industri pangan. Diversifikasi pangan yang berbasis kearifan dan budaya lokal akan sangat kompatibel dengan strategi pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang sesuai dengan kondisi demografi Indonesia yang plural heterogen. Dalam hal ini, langkah pengembangan teknologi dan industri pangan disesuaikan dengan kandungan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.





























BAB III
PENUTUP
Pembangunan pertanian di Indonesia dengan prinsip kemandirian dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa dalam mengatasi ancaman kelangkaan pangan dunia yang dampaknya semakin terlihat nyata.
Secara hakikat, sejarah tak akan pernah dapat diulang secara sama persis sehingga respons kebijakan yang harus segera diambil pemerintah juga perlu lebih inovatif. Begitu pula konsep dan strategi telah disusun dengan sejumlah perencanaan akan menambah jumlah anggaran produksi pangan, membuka akses pada daerah-daerah yang terisolasi, serta meningkatkan pendapatan para petani. Namun langkah nyata dan pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan sangat ditunggu segera karena ancaman krisis pangan tidak akan dapat diselesaikan hanya di ruang rapat.
















DAFTAR PUSTAKA
http://www.pertanian.go.id/tampil.php?page=program di akses tgl 12 Mei 2014. Pukul 08:30 Wita

Senin, 03 November 2014

Dominasi Pendapatan Bersumber dari Pajak



PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, termasuk diantaranya adalah pajak daerah yang sudah sejak lama menjadi salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama. Sebagai salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama, Pajak Daerah memegang peranan penting yang berasal dari pendapatan asli daerah sendiri. Hal ini dikarenakan semakin tinggi pencapaian penerimaan Pajak Daerah, maka semakin tinggi pula pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur keuangan daerah, begitu pula sebaliknya.
A. Pendapatan Daerah
 Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana.
Pendapatan daerah terdiri atas:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari :
1)    Pajak Daerah;
2)    Retribusi Daerah;
3)    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)    Lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
(1)   Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(2)   Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(3)   Jasa giro;
(4)   Pendapatan bunga;
(5)   Tuntutan ganti rugi;
(6)   Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
(7)   Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
b.    Dana Perimbangan; terdiri dari :
1)    Dana Bagi Hasil
2)    Dana Alokasi Umum (DAU), dan
3)    Dana Alokasi Khusus (DAK)
c.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi:
1)      hibah,
2)      dana darurat,
3)      Dana bagi hasil pajak dari Propinsi dan Pemda lainnya,
4)      Dana penyesuaian dan otonomi khusus,
5)      Bantuan keuangan dari Propinsi atau Pemda lainnya, dan
6)      Lain-lain
lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
1.        Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 15 tentang Keuangan Negara). Menurut Abdul Halim (2004:94), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Optimalisasi penerimaan PAD hendaknya didukung dengan upaya pemda meningkatkan kualitas layanan publik. Ekploitasi PAD yang berlebihan justru akan semakin membebani masyarakat, menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian secara makro (Mardiasmo, 2002). Tidak efektifnya berbagai perda baru (terkait dengan retribusi dan pajak) selama tahun 2001 bisa jadi menunjukkan tidak adanya relasi positif antara berbagai pungutan baru itu dengan kesungguhan pemda dalam meningkatkan mutu layanan publik (Lewis, 2003). Wurzel (1999) menegaskan meskipun mempunyai kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi (charge), kewenangan ini perlu dipertimbangkan untung-ruginya (cost and benefit), misal dalam penentuan tarif layanan publik.
2.        Pengertian Pajak Daerah
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:2), Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Pajak Daerah menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:77) dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)    Pajak Propinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaran Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b)  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c) Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor.
d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air di Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2)    Pajak Kabupaten/ Kota
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir
Sedangkan jenis-jenis pajak daerah Kabupaten/ Kota menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 antara lain:
1)    Pajak Hotel
2)    Pajak Restoran
3)    Pajak Hiburan
4)    Pajak Reklame
5)    Pajak Penerangan Jalan
6)    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7)    Pajak Parkir
8)    Pajak Air Tanah
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
B.  Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No. 33 Tahun 2004 pasal 1 butir 12 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah).
Berbagai belanja yang dialokasi pemerintah, hendaknya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Untuk itu, untuk kepentingan jangka pendek, pungutan yang bersifat retribusi lebih relevan dibanding pajak. Alsan yang mendasari, pungutan ini berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Masyarakat tidak akan membayar apabila kualitas dan kuantitas layanan publik tidak mengalami peningkatan (Mardiasmo 2002). Dari 803 perda penerimaan daerah, 90,3 % merupakan retribusi (Lewis, 2003). Namun, banyaknya perda ini tidak memberikan tambahan pendapatan daerah yang signifikan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya tingkat layanan publik yang masih rendah.
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Pasal 26 dan 27 dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak merinci tentang klasifikasi belanja menurut urusan wajib, urusan pilihan, dan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
Sedangkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan secara rinci klasifikasi belanja daerah berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
a.         Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 32 ayat (2), klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup:
1)    Pendidikan;
2)    Kesehatan;
3)    Pekerjaan Umum;
4)    Perumahan Rakyat;
5)    Penataan Ruang;
6)    Perencanaan Pembangunan;
7)    Perhubungan;
8)    Lingkungan Hidup;
9)    Kependudukan dan Catatan Sipil;
10) Pemberdayaan Perempuan;
11) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
12) Sosial;
13) Tenaga Kerja;
14) Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
15) Penanaman Modal;
16) Kebudayaan;
17) Pemuda dan Olah Raga;
18) Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
19) Pemerintahan Umum;
20) Kepegawaian;
21) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
22) Statistik;
23) Arsip; dan
24) Komunikasi dan Informatika.
b.    Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pilihan
1)    Pertanian;
2)    Kehutanan;
3)    Energi dan Sumber Daya Mineral;
4)    Pariwisata;
5)    Kelautan dan Perikanan;
6)    Perdagangan;
7)    Perindustrian; dan
8)    Transmigrasi.
c.    Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Fungsi, Program dan Kegiatan, serta Jenis Belanja
Belanja daerah tersebut mencakup:
1)    Belanja Tidak Langsung; dan
2)    Belanja Langsung.
Komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagai berikut:
1)    Belanja Tidak Langsung, meliputi:
a) Belanja Pegawai;
b) Bunga;
c) Subsidi;
d) Hibah;
e) Bantuan Sosial;
f) Belanja Bagi Hasil;
g) Bantuan Keuangan; dan
h) Belanja Tak Terduga.
2)    Belanja Langsung, meliputi:
a) Belanja Pegawai;
b) Belanja Barang dan Jasa;
c) Belanja Modal.












PEMBAHASAN
Secara umum struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sedangkan Belanja terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
A.           Proporsi Penerimaan Pajak Terhadap Pengeluaran APBD
Besarnya proporsi penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kontribusi masing-masing jenis pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan rasio antara jenis pajak tertentu dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada satu tahun tertentu, dan rasio antara jumlah total pajak daerah terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun tertentu. Rasio ini mengindikasikan besar kecilnya peran suatu jenis pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi rasio yang diperoleh berarti semakin besar pula kontribusi pajak tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi pendapatan daerah tahun 2010-2011 tercapai cukup baik, secara nominal telah terealisasi sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau 66,25% tahun 2010 dan  tahun 2011 secara nominan sebesar Rp 485.995.061.146 ribu atau 79,62% dari total target pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pencapaian ini berasal dari dana perimbangan dan pendapatan transfer yang meliputi pajak, restribusi, laba perusahaan daerah (BUMD), Lain-lain pendapatan dan penerimaan bagi hasil pajak serta penerimaan bagihasil bukan pajak..
Tabel 1.1 Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2010-2011
Jenis Pajak
Tahun Anggaran 2010
Tahun Anggara 2011
Target (000Rp)
Realisasi
Target (000 Rp)
Realisasi
Nilai (000 Rp)
%

Nilai (000 Rp)
%
Pendapatan daerah
Rp668.280.322.343
Rp442.749.761.245
66,25
Rp610.388.032.211
Rp485.995.061.146
79,62
1. Pajak Daerah
Rp220.720.709.770
Rp202.328.724.566
91,67
Rp214.927.653.133
Rp262.747.662.748
122,25
2. Retribusi daerah
Rp33.190.458.450
Rp20.603.182.776
62,08
Rp50.216.225.411
Rp18.745.887.789
37,33
3. Bagian Laba (BUMD)
Rp16.703.018.000
Rp14.103.892.280
84,44
Rp29.150.009.655
Rp13.436.332.162
46,09
4. Lain-lain Pendapatan
Rp333.227.033.215
Rp133.860.198.942
40,17
Rp251.655.041.104
Rp108.835.713.216
43,25
5. Penerimaan Bagi hasil Pajak
Rp58.055.102.908
Rp64.747.216.043
111,53
Rp58.055.102.908
Rp64.034.108.496
110,30
6. Penerimaan Bagi hasil Bukan Pajak
Rp6.384.000.000
Rp7.106.546.638
111,32
Rp6.384.000.000
Rp18.195.356.735
285,01







Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi Tenggara









Optimalnya realisasi dana Pendapatan Daerah Tahun 2010-2011 tersebut terutama berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 202.328.724.566 ribu atau 91,67% dan sebesar Rp 262.747.662.748 ribu atau 122,25% terhadap realisasi dana pendapatan daerah yang di terima.

B.                 Realisasi Anggaran Belanja Pada Apbd Triwulan Iv 2012
Pada akhir tahun 2010, Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah terealisasi sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau 66,25% dari anggaran belanja APBD yang dialokasikan sebesar Rp 132.057.709 juta rupiah. Realisasi Anggaran Belanja operasional yang meliputi belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial dan keuangan yang dianggarkan sebesar Rp59.781.171 juta rupiah telah terealisasi sebesar 97,54%, dimana penyumbang terbesar secara nominal pada belanja pegawai yang mencapai Rp 31.219.378 juta rupiah atau 92,85% dari anggaran. Secara persentase, serapan tertinggi pada belanja bantuan keuangan, belanja hibah, belanja pegawai dan belanja barang, masing-masing sebesar 58,43%; 177,75%; 92,85% dan 147,10% dari anggaran yang dialokasikan.
Sementara itu, kinerja belanja modal tahun 2010 masih belum optimal, hanya mencapai 73,07% dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp23.536.386 juta rupiah. Pola serapan anggaran belanja modal yang relatif lambat dikhawatirkan berpotensi menghambat upaya untuk penyediaan sarana infrastruktur yang memadai dimana kondisi tersebut pada akhirnya dapat menjadi disinsetif bagi iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Realisasi belanja modal sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp23.536.386 juta rupiah lebih rendah dari realisasi periode yang sama tahun 2009 yang mencapai Rp30.596.928 juta rupiah dari anggaran yang dialokasikan.
Tabel 2. Rencana dan Realisasi Pengeluaran  Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2009-2010
jenis pengeluaran
Rencana (juta rupiah)
Realisasi (juta rupiah)
%
2009
2010
2009
2010
1. Belanja Tidak Langsung
Rp66.121.926
Rp61.290.930
Rp44.627.153
Rp59.781.171
97,54
belanja pegawai
Rp35.451.061
Rp33.623.037
Rp28.153.241
Rp31.219.378
92,85
belanja bunga
-
Rp0
-
Rp0
0,00
belanja subsidi
-
Rp0
-
Rp0
0,00
belanja hibah
Rp868.400
Rp442.200
Rp1.772.495
Rp786.021
177,75
belanja bantuan sosial
Rp955.501
Rp315.800
Rp1.001.903
Rp7.547.740
2390,04
belanja bagi hasil kepada prov kab/kota dan pemerintah desa
Rp6.198.400
Rp6.007.959
Rp6.016.066
Rp7.966.063
132,59
belanja bantuan keuangan prov kepada kab/kota dan pemerintah desa
Rp22.148.600
Rp20.651.934
Rp7.072.902
Rp12.067.176
58,43
belanja tidak terduga
Rp500.000
Rp250.000
Rp110.546
Rp194.793
77,92
2. belanja langsung
Rp71.748.803
Rp70.766.779
Rp67.763.576
Rp52.787.625
74,59
belanja pegawai
Rp15.885.043
Rp13.037.856
Rp11.128.833
Rp6.425.363
49,28
belanja barang dan jasa
Rp22.004.418
Rp15.516.780
Rp26.037.715
Rp22.825.876
147,10
belanja modal
Rp33.859.342
Rp32.212.143
Rp30.596.928
Rp23.536.386
73,07
jumlah
Rp137.870.729
Rp132.057.709
Rp112.390.729
Rp112.568.796
85,24







Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi Tenggara














PENUTUP
Besarnya proporsi penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana Kinerja penyerapan anggaran belanja APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2010 relatif cukup optimal. Dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp132.057.709 juta rupiah, telah direalisasikan sebesar 85,42% atau sebesar Rp112.568.796 juta rupiah.
Dari sisi pendapatan, pendapatan APBD hingga tahun 2011 terealisasi dengan baik, yaitu sebesar Rp485.995.061.146 juta rupiah atau 79,62% dari total anggaran pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dialokasikan sebesar Rp610.388.032.211 juta rupiah. Pencapaian ini berasal dari transfer dana perimbangan dan pendapatan asli daerah yang meliputi pajak, restribusi dan laba perusahaan daerah.