PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
keleluasaan dalam pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
maka sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara
maksimal, termasuk diantaranya adalah pajak daerah yang sudah sejak lama
menjadi salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama. Sebagai salah
satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama, Pajak Daerah memegang
peranan penting yang berasal dari pendapatan asli daerah sendiri. Hal ini
dikarenakan semakin tinggi pencapaian penerimaan Pajak Daerah, maka semakin
tinggi pula pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur
keuangan daerah, begitu pula sebaliknya.
A. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah hak
daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah
meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah
ekuitas dana.
Pendapatan daerah terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari :
1) Pajak Daerah;
2) Retribusi Daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan
4) Lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
(1) Hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(2) Hasil
pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(3) Jasa
giro;
(4) Pendapatan
bunga;
(5)
Tuntutan ganti rugi;
(6) Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
(7) Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh daerah.
b.
Dana Perimbangan; terdiri dari :
1) Dana Bagi Hasil
2) Dana Alokasi Umum (DAU), dan
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah,
meliputi:
1) hibah,
2) dana
darurat,
3) Dana bagi hasil pajak dari
Propinsi dan Pemda lainnya,
4) Dana
penyesuaian dan otonomi khusus,
5) Bantuan
keuangan dari Propinsi atau Pemda lainnya, dan
6) Lain-lain
lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah
yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan
bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah,
masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
1.
Pengertian Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih (UU
No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 15 tentang Keuangan Negara). Menurut Abdul
Halim (2004:94), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan
yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena
melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai
kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Optimalisasi penerimaan
PAD hendaknya didukung dengan upaya pemda meningkatkan kualitas layanan publik.
Ekploitasi PAD yang berlebihan justru akan semakin membebani masyarakat,
menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian secara makro
(Mardiasmo, 2002). Tidak efektifnya berbagai perda baru (terkait dengan
retribusi dan pajak) selama tahun 2001 bisa jadi menunjukkan tidak adanya relasi
positif antara berbagai pungutan baru itu dengan kesungguhan pemda dalam
meningkatkan mutu layanan publik (Lewis, 2003). Wurzel (1999) menegaskan
meskipun mempunyai kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi (charge),
kewenangan ini perlu dipertimbangkan untung-ruginya (cost and benefit),
misal dalam penentuan tarif layanan publik.
2.
Pengertian Pajak Daerah
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:2), Pajak Daerah
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Menurut Kaho pajak daerah
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah
pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik
dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah :
pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
Jenis-jenis Pajak
Daerah
Pajak Daerah menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:77) dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1)
Pajak Propinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaran Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air.
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air.
c) Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor.
d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air di Bawah
Tanah dan Air Permukaan.
2)
Pajak Kabupaten/ Kota
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir
Sedangkan
jenis-jenis pajak daerah Kabupaten/ Kota menurut Undang-undang nomor 28 tahun
2009 antara lain:
1) Pajak Hotel
2) Pajak Restoran
3) Pajak Hiburan
4) Pajak Reklame
5) Pajak Penerangan Jalan
6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7) Pajak Parkir
8) Pajak Air Tanah
9) Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
B. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah
semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No. 33 Tahun 2004 pasal 1
butir 12 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah).
Berbagai
belanja yang dialokasi pemerintah, hendaknya memberikan manfaat langsung bagi
masyarakat. Untuk itu, untuk kepentingan jangka pendek, pungutan yang bersifat retribusi
lebih relevan dibanding pajak. Alsan yang mendasari, pungutan ini
berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Masyarakat tidak akan membayar
apabila kualitas dan kuantitas layanan publik tidak mengalami peningkatan
(Mardiasmo 2002). Dari 803 perda penerimaan daerah, 90,3 % merupakan retribusi
(Lewis, 2003). Namun, banyaknya perda ini tidak memberikan tambahan pendapatan
daerah yang signifikan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya tingkat layanan
publik yang masih rendah.
Belanja daerah meliputi
semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas
dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Pasal 26 dan 27 dari
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
tidak merinci tentang klasifikasi belanja menurut urusan wajib, urusan pilihan,
dan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis
belanja.
Sedangkan Permendagri Nomor
13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan secara rinci klasifikasi belanja
daerah berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan atau klasifikasi
menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
a.
Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib
Menurut
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 32 ayat (2), klasifikasi belanja menurut
urusan wajib mencakup:
1) Pendidikan;
2) Kesehatan;
3) Pekerjaan
Umum;
4) Perumahan
Rakyat;
5) Penataan
Ruang;
6) Perencanaan
Pembangunan;
7) Perhubungan;
8) Lingkungan
Hidup;
9) Kependudukan
dan Catatan Sipil;
10) Pemberdayaan
Perempuan;
11) Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera;
12) Sosial;
13) Tenaga
Kerja;
14) Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
15) Penanaman
Modal;
16) Kebudayaan;
17) Pemuda
dan Olah Raga;
18) Kesatuan
Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
19) Pemerintahan
Umum;
20) Kepegawaian;
21) Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
22) Statistik;
23) Arsip;
dan
24) Komunikasi dan Informatika.
b.
Klasifikasi Belanja Menurut Urusan
Pilihan
1) Pertanian;
2) Kehutanan;
3) Energi
dan Sumber Daya Mineral;
4) Pariwisata;
5) Kelautan
dan Perikanan;
6) Perdagangan;
7) Perindustrian;
dan
8) Transmigrasi.
c. Klasifikasi
Belanja Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Fungsi, Program dan Kegiatan,
serta Jenis Belanja
Belanja daerah
tersebut mencakup:
1) Belanja Tidak Langsung; dan
2) Belanja Langsung.
Komponen belanja tidak
langsung dan belanja langsung sebagai berikut:
1) Belanja Tidak Langsung, meliputi:
a) Belanja
Pegawai;
b) Bunga;
c) Subsidi;
d) Hibah;
e) Bantuan
Sosial;
f) Belanja
Bagi Hasil;
g) Bantuan
Keuangan; dan
h) Belanja Tak Terduga.
2) Belanja Langsung, meliputi:
a) Belanja
Pegawai;
b) Belanja
Barang dan Jasa;
c) Belanja Modal.
PEMBAHASAN
Secara umum struktur APBD
terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayan Daerah. Pendapatan
Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan
Lain-lain Pendapatan yang Sah sedangkan Belanja terdiri dari Belanja Langsung
dan Belanja Tidak Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan
Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
A.
Proporsi Penerimaan Pajak Terhadap
Pengeluaran APBD
Besarnya proporsi penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan rencana
pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua
penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan
dalam APBD.
Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kontribusi masing-masing jenis pajak daerah terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) merupakan rasio antara jenis pajak tertentu dengan total Pendapatan
Asli Daerah (PAD) pada satu tahun tertentu, dan rasio antara jumlah total pajak
daerah terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun tertentu. Rasio
ini mengindikasikan besar kecilnya peran suatu jenis pajak daerah terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi rasio yang diperoleh berarti
semakin besar pula kontribusi pajak tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Realisasi pendapatan daerah tahun 2010-2011 tercapai
cukup baik, secara nominal telah terealisasi sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau 66,25% tahun
2010 dan tahun 2011 secara nominan
sebesar Rp 485.995.061.146 ribu
atau 79,62% dari total target pendapatan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara. Pencapaian ini berasal dari dana perimbangan dan pendapatan
transfer yang meliputi pajak, restribusi, laba perusahaan daerah (BUMD),
Lain-lain pendapatan dan penerimaan bagi hasil pajak serta penerimaan bagihasil
bukan pajak..
Tabel 1.1 Target dan
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2010-2011
|
|||||||
Jenis Pajak
|
Tahun Anggaran 2010
|
Tahun Anggara 2011
|
|||||
Target (000Rp)
|
Realisasi
|
Target (000 Rp)
|
Realisasi
|
||||
Nilai (000 Rp)
|
%
|
Nilai (000 Rp)
|
%
|
||||
Pendapatan daerah
|
Rp668.280.322.343
|
Rp442.749.761.245
|
66,25
|
Rp610.388.032.211
|
Rp485.995.061.146
|
79,62
|
|
1. Pajak Daerah
|
Rp220.720.709.770
|
Rp202.328.724.566
|
91,67
|
Rp214.927.653.133
|
Rp262.747.662.748
|
122,25
|
|
2. Retribusi daerah
|
Rp33.190.458.450
|
Rp20.603.182.776
|
62,08
|
Rp50.216.225.411
|
Rp18.745.887.789
|
37,33
|
|
3. Bagian Laba (BUMD)
|
Rp16.703.018.000
|
Rp14.103.892.280
|
84,44
|
Rp29.150.009.655
|
Rp13.436.332.162
|
46,09
|
|
4. Lain-lain Pendapatan
|
Rp333.227.033.215
|
Rp133.860.198.942
|
40,17
|
Rp251.655.041.104
|
Rp108.835.713.216
|
43,25
|
|
5. Penerimaan Bagi hasil Pajak
|
Rp58.055.102.908
|
Rp64.747.216.043
|
111,53
|
Rp58.055.102.908
|
Rp64.034.108.496
|
110,30
|
|
6. Penerimaan Bagi hasil Bukan Pajak
|
Rp6.384.000.000
|
Rp7.106.546.638
|
111,32
|
Rp6.384.000.000
|
Rp18.195.356.735
|
285,01
|
|
Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi Tenggara
|
|||||||
Optimalnya realisasi dana Pendapatan Daerah Tahun
2010-2011 tersebut terutama berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp
202.328.724.566 ribu atau 91,67% dan sebesar Rp 262.747.662.748 ribu atau
122,25% terhadap realisasi dana pendapatan daerah yang di terima.
B.
Realisasi Anggaran
Belanja Pada Apbd Triwulan Iv 2012
Pada akhir tahun 2010,
Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah terealisasi
sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau
66,25% dari anggaran belanja APBD yang dialokasikan sebesar Rp 132.057.709 juta rupiah. Realisasi Anggaran Belanja operasional
yang meliputi belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial dan keuangan yang
dianggarkan sebesar Rp59.781.171 juta
rupiah telah terealisasi sebesar 97,54%, dimana penyumbang terbesar secara nominal pada
belanja pegawai yang mencapai Rp 31.219.378 juta
rupiah atau
92,85% dari anggaran. Secara
persentase, serapan tertinggi pada belanja bantuan keuangan, belanja hibah,
belanja pegawai dan belanja barang, masing-masing sebesar 58,43%; 177,75%; 92,85%
dan 147,10% dari anggaran yang
dialokasikan.
Sementara itu, kinerja
belanja modal tahun 2010 masih belum optimal, hanya mencapai 73,07% dari anggaran
yang dialokasikan sebesar Rp23.536.386 juta rupiah. Pola serapan anggaran belanja modal
yang relatif lambat dikhawatirkan berpotensi menghambat upaya untuk penyediaan
sarana infrastruktur yang memadai dimana kondisi tersebut pada akhirnya dapat
menjadi disinsetif bagi iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Realisasi belanja
modal sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp23.536.386 juta rupiah lebih rendah
dari realisasi periode yang sama tahun 2009 yang mencapai Rp30.596.928 juta
rupiah dari anggaran yang dialokasikan.
Tabel 2. Rencana dan
Realisasi Pengeluaran Daerah Sulawesi
Tenggara Tahun 2009-2010
|
||||||
jenis pengeluaran
|
Rencana (juta rupiah)
|
Realisasi (juta rupiah)
|
%
|
|||
2009
|
2010
|
2009
|
2010
|
|||
1. Belanja Tidak Langsung
|
Rp66.121.926
|
Rp61.290.930
|
Rp44.627.153
|
Rp59.781.171
|
97,54
|
|
belanja pegawai
|
Rp35.451.061
|
Rp33.623.037
|
Rp28.153.241
|
Rp31.219.378
|
92,85
|
|
belanja bunga
|
-
|
Rp0
|
-
|
Rp0
|
0,00
|
|
belanja subsidi
|
-
|
Rp0
|
-
|
Rp0
|
0,00
|
|
belanja hibah
|
Rp868.400
|
Rp442.200
|
Rp1.772.495
|
Rp786.021
|
177,75
|
|
belanja bantuan sosial
|
Rp955.501
|
Rp315.800
|
Rp1.001.903
|
Rp7.547.740
|
2390,04
|
|
belanja bagi hasil kepada prov kab/kota dan pemerintah desa
|
Rp6.198.400
|
Rp6.007.959
|
Rp6.016.066
|
Rp7.966.063
|
132,59
|
|
belanja bantuan keuangan prov kepada kab/kota dan pemerintah desa
|
Rp22.148.600
|
Rp20.651.934
|
Rp7.072.902
|
Rp12.067.176
|
58,43
|
|
belanja tidak terduga
|
Rp500.000
|
Rp250.000
|
Rp110.546
|
Rp194.793
|
77,92
|
|
2. belanja langsung
|
Rp71.748.803
|
Rp70.766.779
|
Rp67.763.576
|
Rp52.787.625
|
74,59
|
|
belanja pegawai
|
Rp15.885.043
|
Rp13.037.856
|
Rp11.128.833
|
Rp6.425.363
|
49,28
|
|
belanja barang dan jasa
|
Rp22.004.418
|
Rp15.516.780
|
Rp26.037.715
|
Rp22.825.876
|
147,10
|
|
belanja modal
|
Rp33.859.342
|
Rp32.212.143
|
Rp30.596.928
|
Rp23.536.386
|
73,07
|
|
jumlah
|
Rp137.870.729
|
Rp132.057.709
|
Rp112.390.729
|
Rp112.568.796
|
85,24
|
|
Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi
Tenggara
|
||||||
PENUTUP
Besarnya proporsi
penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Dimana Kinerja penyerapan anggaran belanja APBD
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2010 relatif cukup optimal. Dari
total anggaran belanja daerah sebesar Rp132.057.709 juta rupiah, telah direalisasikan
sebesar 85,42% atau sebesar Rp112.568.796
juta rupiah.
Dari sisi pendapatan, pendapatan APBD hingga tahun
2011 terealisasi dengan baik, yaitu sebesar Rp485.995.061.146 juta rupiah atau 79,62% dari total anggaran pendapatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dialokasikan sebesar Rp610.388.032.211 juta rupiah. Pencapaian ini
berasal dari transfer dana perimbangan dan pendapatan asli daerah yang meliputi
pajak, restribusi dan laba perusahaan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar