Senin, 03 November 2014

Dominasi Pendapatan Bersumber dari Pajak



PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, termasuk diantaranya adalah pajak daerah yang sudah sejak lama menjadi salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama. Sebagai salah satu unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang utama, Pajak Daerah memegang peranan penting yang berasal dari pendapatan asli daerah sendiri. Hal ini dikarenakan semakin tinggi pencapaian penerimaan Pajak Daerah, maka semakin tinggi pula pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur keuangan daerah, begitu pula sebaliknya.
A. Pendapatan Daerah
 Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana.
Pendapatan daerah terdiri atas:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari :
1)    Pajak Daerah;
2)    Retribusi Daerah;
3)    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)    Lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
(1)   Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(2)   Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(3)   Jasa giro;
(4)   Pendapatan bunga;
(5)   Tuntutan ganti rugi;
(6)   Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
(7)   Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
b.    Dana Perimbangan; terdiri dari :
1)    Dana Bagi Hasil
2)    Dana Alokasi Umum (DAU), dan
3)    Dana Alokasi Khusus (DAK)
c.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi:
1)      hibah,
2)      dana darurat,
3)      Dana bagi hasil pajak dari Propinsi dan Pemda lainnya,
4)      Dana penyesuaian dan otonomi khusus,
5)      Bantuan keuangan dari Propinsi atau Pemda lainnya, dan
6)      Lain-lain
lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
1.        Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 15 tentang Keuangan Negara). Menurut Abdul Halim (2004:94), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Optimalisasi penerimaan PAD hendaknya didukung dengan upaya pemda meningkatkan kualitas layanan publik. Ekploitasi PAD yang berlebihan justru akan semakin membebani masyarakat, menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian secara makro (Mardiasmo, 2002). Tidak efektifnya berbagai perda baru (terkait dengan retribusi dan pajak) selama tahun 2001 bisa jadi menunjukkan tidak adanya relasi positif antara berbagai pungutan baru itu dengan kesungguhan pemda dalam meningkatkan mutu layanan publik (Lewis, 2003). Wurzel (1999) menegaskan meskipun mempunyai kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi (charge), kewenangan ini perlu dipertimbangkan untung-ruginya (cost and benefit), misal dalam penentuan tarif layanan publik.
2.        Pengertian Pajak Daerah
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:2), Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Pajak Daerah menurut Kesit Bambang Prakosa (2005:77) dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)    Pajak Propinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaran Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b)  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c) Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor.
d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air di Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2)    Pajak Kabupaten/ Kota
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir
Sedangkan jenis-jenis pajak daerah Kabupaten/ Kota menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 antara lain:
1)    Pajak Hotel
2)    Pajak Restoran
3)    Pajak Hiburan
4)    Pajak Reklame
5)    Pajak Penerangan Jalan
6)    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7)    Pajak Parkir
8)    Pajak Air Tanah
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
B.  Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No. 33 Tahun 2004 pasal 1 butir 12 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah).
Berbagai belanja yang dialokasi pemerintah, hendaknya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Untuk itu, untuk kepentingan jangka pendek, pungutan yang bersifat retribusi lebih relevan dibanding pajak. Alsan yang mendasari, pungutan ini berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Masyarakat tidak akan membayar apabila kualitas dan kuantitas layanan publik tidak mengalami peningkatan (Mardiasmo 2002). Dari 803 perda penerimaan daerah, 90,3 % merupakan retribusi (Lewis, 2003). Namun, banyaknya perda ini tidak memberikan tambahan pendapatan daerah yang signifikan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya tingkat layanan publik yang masih rendah.
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Pasal 26 dan 27 dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak merinci tentang klasifikasi belanja menurut urusan wajib, urusan pilihan, dan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
Sedangkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan secara rinci klasifikasi belanja daerah berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
a.         Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 32 ayat (2), klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup:
1)    Pendidikan;
2)    Kesehatan;
3)    Pekerjaan Umum;
4)    Perumahan Rakyat;
5)    Penataan Ruang;
6)    Perencanaan Pembangunan;
7)    Perhubungan;
8)    Lingkungan Hidup;
9)    Kependudukan dan Catatan Sipil;
10) Pemberdayaan Perempuan;
11) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
12) Sosial;
13) Tenaga Kerja;
14) Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
15) Penanaman Modal;
16) Kebudayaan;
17) Pemuda dan Olah Raga;
18) Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
19) Pemerintahan Umum;
20) Kepegawaian;
21) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
22) Statistik;
23) Arsip; dan
24) Komunikasi dan Informatika.
b.    Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pilihan
1)    Pertanian;
2)    Kehutanan;
3)    Energi dan Sumber Daya Mineral;
4)    Pariwisata;
5)    Kelautan dan Perikanan;
6)    Perdagangan;
7)    Perindustrian; dan
8)    Transmigrasi.
c.    Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Fungsi, Program dan Kegiatan, serta Jenis Belanja
Belanja daerah tersebut mencakup:
1)    Belanja Tidak Langsung; dan
2)    Belanja Langsung.
Komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagai berikut:
1)    Belanja Tidak Langsung, meliputi:
a) Belanja Pegawai;
b) Bunga;
c) Subsidi;
d) Hibah;
e) Bantuan Sosial;
f) Belanja Bagi Hasil;
g) Bantuan Keuangan; dan
h) Belanja Tak Terduga.
2)    Belanja Langsung, meliputi:
a) Belanja Pegawai;
b) Belanja Barang dan Jasa;
c) Belanja Modal.












PEMBAHASAN
Secara umum struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sedangkan Belanja terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
A.           Proporsi Penerimaan Pajak Terhadap Pengeluaran APBD
Besarnya proporsi penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.
Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kontribusi masing-masing jenis pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan rasio antara jenis pajak tertentu dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada satu tahun tertentu, dan rasio antara jumlah total pajak daerah terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun tertentu. Rasio ini mengindikasikan besar kecilnya peran suatu jenis pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi rasio yang diperoleh berarti semakin besar pula kontribusi pajak tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi pendapatan daerah tahun 2010-2011 tercapai cukup baik, secara nominal telah terealisasi sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau 66,25% tahun 2010 dan  tahun 2011 secara nominan sebesar Rp 485.995.061.146 ribu atau 79,62% dari total target pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pencapaian ini berasal dari dana perimbangan dan pendapatan transfer yang meliputi pajak, restribusi, laba perusahaan daerah (BUMD), Lain-lain pendapatan dan penerimaan bagi hasil pajak serta penerimaan bagihasil bukan pajak..
Tabel 1.1 Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2010-2011
Jenis Pajak
Tahun Anggaran 2010
Tahun Anggara 2011
Target (000Rp)
Realisasi
Target (000 Rp)
Realisasi
Nilai (000 Rp)
%

Nilai (000 Rp)
%
Pendapatan daerah
Rp668.280.322.343
Rp442.749.761.245
66,25
Rp610.388.032.211
Rp485.995.061.146
79,62
1. Pajak Daerah
Rp220.720.709.770
Rp202.328.724.566
91,67
Rp214.927.653.133
Rp262.747.662.748
122,25
2. Retribusi daerah
Rp33.190.458.450
Rp20.603.182.776
62,08
Rp50.216.225.411
Rp18.745.887.789
37,33
3. Bagian Laba (BUMD)
Rp16.703.018.000
Rp14.103.892.280
84,44
Rp29.150.009.655
Rp13.436.332.162
46,09
4. Lain-lain Pendapatan
Rp333.227.033.215
Rp133.860.198.942
40,17
Rp251.655.041.104
Rp108.835.713.216
43,25
5. Penerimaan Bagi hasil Pajak
Rp58.055.102.908
Rp64.747.216.043
111,53
Rp58.055.102.908
Rp64.034.108.496
110,30
6. Penerimaan Bagi hasil Bukan Pajak
Rp6.384.000.000
Rp7.106.546.638
111,32
Rp6.384.000.000
Rp18.195.356.735
285,01







Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi Tenggara









Optimalnya realisasi dana Pendapatan Daerah Tahun 2010-2011 tersebut terutama berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 202.328.724.566 ribu atau 91,67% dan sebesar Rp 262.747.662.748 ribu atau 122,25% terhadap realisasi dana pendapatan daerah yang di terima.

B.                 Realisasi Anggaran Belanja Pada Apbd Triwulan Iv 2012
Pada akhir tahun 2010, Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah terealisasi sebesar Rp 442.749.761.245 ribu atau 66,25% dari anggaran belanja APBD yang dialokasikan sebesar Rp 132.057.709 juta rupiah. Realisasi Anggaran Belanja operasional yang meliputi belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial dan keuangan yang dianggarkan sebesar Rp59.781.171 juta rupiah telah terealisasi sebesar 97,54%, dimana penyumbang terbesar secara nominal pada belanja pegawai yang mencapai Rp 31.219.378 juta rupiah atau 92,85% dari anggaran. Secara persentase, serapan tertinggi pada belanja bantuan keuangan, belanja hibah, belanja pegawai dan belanja barang, masing-masing sebesar 58,43%; 177,75%; 92,85% dan 147,10% dari anggaran yang dialokasikan.
Sementara itu, kinerja belanja modal tahun 2010 masih belum optimal, hanya mencapai 73,07% dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp23.536.386 juta rupiah. Pola serapan anggaran belanja modal yang relatif lambat dikhawatirkan berpotensi menghambat upaya untuk penyediaan sarana infrastruktur yang memadai dimana kondisi tersebut pada akhirnya dapat menjadi disinsetif bagi iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Realisasi belanja modal sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp23.536.386 juta rupiah lebih rendah dari realisasi periode yang sama tahun 2009 yang mencapai Rp30.596.928 juta rupiah dari anggaran yang dialokasikan.
Tabel 2. Rencana dan Realisasi Pengeluaran  Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2009-2010
jenis pengeluaran
Rencana (juta rupiah)
Realisasi (juta rupiah)
%
2009
2010
2009
2010
1. Belanja Tidak Langsung
Rp66.121.926
Rp61.290.930
Rp44.627.153
Rp59.781.171
97,54
belanja pegawai
Rp35.451.061
Rp33.623.037
Rp28.153.241
Rp31.219.378
92,85
belanja bunga
-
Rp0
-
Rp0
0,00
belanja subsidi
-
Rp0
-
Rp0
0,00
belanja hibah
Rp868.400
Rp442.200
Rp1.772.495
Rp786.021
177,75
belanja bantuan sosial
Rp955.501
Rp315.800
Rp1.001.903
Rp7.547.740
2390,04
belanja bagi hasil kepada prov kab/kota dan pemerintah desa
Rp6.198.400
Rp6.007.959
Rp6.016.066
Rp7.966.063
132,59
belanja bantuan keuangan prov kepada kab/kota dan pemerintah desa
Rp22.148.600
Rp20.651.934
Rp7.072.902
Rp12.067.176
58,43
belanja tidak terduga
Rp500.000
Rp250.000
Rp110.546
Rp194.793
77,92
2. belanja langsung
Rp71.748.803
Rp70.766.779
Rp67.763.576
Rp52.787.625
74,59
belanja pegawai
Rp15.885.043
Rp13.037.856
Rp11.128.833
Rp6.425.363
49,28
belanja barang dan jasa
Rp22.004.418
Rp15.516.780
Rp26.037.715
Rp22.825.876
147,10
belanja modal
Rp33.859.342
Rp32.212.143
Rp30.596.928
Rp23.536.386
73,07
jumlah
Rp137.870.729
Rp132.057.709
Rp112.390.729
Rp112.568.796
85,24







Sumber: Dinas Pendapatan Prov Sulawesi Tenggara














PENUTUP
Besarnya proporsi penerimaan pajak terlihat dari Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana Kinerja penyerapan anggaran belanja APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2010 relatif cukup optimal. Dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp132.057.709 juta rupiah, telah direalisasikan sebesar 85,42% atau sebesar Rp112.568.796 juta rupiah.
Dari sisi pendapatan, pendapatan APBD hingga tahun 2011 terealisasi dengan baik, yaitu sebesar Rp485.995.061.146 juta rupiah atau 79,62% dari total anggaran pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dialokasikan sebesar Rp610.388.032.211 juta rupiah. Pencapaian ini berasal dari transfer dana perimbangan dan pendapatan asli daerah yang meliputi pajak, restribusi dan laba perusahaan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar