Selasa, 06 Januari 2015

EKONOMI PEMBANGUNAN



KOORDINASI DALAM PEMBANGUNAN
Perencanaan Pembangunan Dae­­­rah merupakan suatu proses pe­nyu­su­nan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan Pembangunan Daer­ah merupakan kegiatan yang tidak mu­dah karena akan berhadapan dengan ber­bagai permasalahan yang sangat kom­pleks dan komprehensif dari suatu keadaan yang ada di wilayah terkait. Kompleksitas permasalahan tersebut su­dah menjadi konsekuensi logis yang ha­rus dihadapi dan tidak mungkin di­hindari.
Ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian agar meng­ha­sil­kan rencana pembangunan yaitu:
1.      Aspek Lingkungan.
Dalam hal ini pem­bangunan yang kurang mem­per­hatikan masalah lingkungan akan me­mi­liki nilai relevansi yang rendah ter­ha­dap perubahan, terutama yang ter­kait masalah-masalah ke­­ma­sya­ra­ka­tan sebagai ornamen penting dalam pro­ses pembangunan.
2.      Aspek Potensi dan Masalah.
Potensi dan masalah merupakan fakta yang ada di lapangan dan akan menjadi pijakan awal dalam proses penyusunan perencanaan yang dapat menjadi dasar analisis berikutnya.
3.      Aspek Institusi Perencana.
Di sini institusi perencana harus berperan sebagai fungsi manajemen dalam bidang pe­ren­canaan pembangunan daerah dan ber­­tanggung jawab penuh atas ha­­sil­nya. Institusi perencana harus mampu me­ngkoordinasikan proses pe­ren­ca­naan pembangunan daerah secara int­en­sif dan menyeluruh, serta menjadi mo­tor penggerak yang dapat me­ng­ako­modir, menganalisis, menjabarkan ber­ba­gai permasalahan dan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari institusi tek­nis lainnya, menuju suatu kon­sen­sus bersama dalam wujud rumusan ha­sil perencanaan pembangunan daerah.
4.      Aspek Ruang dan Waktu.
Pe­rencanaan pembangunan daerah me­­­­rupakan salah satu tahapan dalam proses pembangunan daerah, yang akan terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Sehingga tahapan tersebut memiliki keterkaitan dengan tahapan berikutnya. Aspek ini harus jelas menggambarkan suatu kebutuhan dalam waktu yang tepat tentang kapan perencanaan pembangunan daerah mulai disusun, kapan mulai di­ber­la­kukan, untuk berapa lama masa pem­ber­­lakuannya, serta kapan dilakukan evaluasi atau perencanaan ulang.
Selanjutnya aspek legalisasi ke­bi­ja­kan. Dengan adanya legalisasi ke­bi­ja­kan terhadap hasil perencanaan pem­ba­ngunan daerah, implementasinya harus sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk meng­hin­dari atau meminimalkan berbagai efek yang timbul sebagai dampak dari suatu pro­ses pembangunan.
Oleh karena itu, kegiatan pe­ren­ca­naan pembangunan daerah tidak bisa di­la­kukan secara individual, melainkan harus dilaksanakan secara tim, baik dalam arti kerjasama tim antar anggota perencana maupun kerjasama dalam arti institusional. Di samping itu juga, memerlukan keterlibatan berbagai pihak secara interdisipliner sehingga mampu melakukan pengkajian dan analisis yang akurat dalam rangka perumusan hasil perencanaannya.
Namun begitu, tidak berarti bah­wa hal itu akan menjadi suatu ham­batan yang tidak dapat dilampaui, me­lai­nkan justru menjadi tantangan yang akan memberikan pengarus positif terhadap hasil perencanaan pem­ba­ngu­nan da­e­rah jika perencana mampu mengatasinya.
Selanjutnya menghadapi ke­cen­dru­n­gan terjadinya miscomunication sektoral di­an­ta­ra lem­baga-lembaga pemerintahan, swas­ta, maupun masyarakat di­per­lu­kan ko­or­dinasi untuk mengatasinya. Koordinasi hendaknya tidak sekedar di­pan­dang sebagai suatu kewajiban yang per­lu dilakukan untuk memenuhi standar nor­matif, melainkan harus dirasakan se­bagai suatu kebutuhan yang harus di­upayakan pemenuhannya dengan senantiasa menyadari ke­ter­ba­tasan-keterbatasan yang dimiliki, sehingga komitmen untuk me­lak­sa­na­kan ko­or­di­nasi tetap tinggi. Lebih spe­sifik lagi, ko­ordinasi diperlukan sebagai upaya un­tuk menghasilkan pem­b­a­ngu­nan yang efisien dalam pem­anfaatan sum­­ber daya untuk menjamin ter­­ca­pai­nya tu­juan dan sasaran secara optimal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar